Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Musyawarah Pembentukan Pengurus Kampung Bangirejo


Warta Bangirejo. Kota Jogjakarta memiliki luas wilayah 32,5 km², terdiri dari 14 kecamatan dan 45 kelurahan dan 170 kampung dengan jumlah penduduk 412.704 jiwa. Di tahun 2017 Jogjakarta meneguhkan sebagi kota nyaman  huni dan pusat pelayanan jasa yang berdaya saing kuat untuk keberdayaan masyarakat dengan bepijak pada nilai keistimewaan.

Pengurus kampung memiliki fungsi :
  1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
  3. Pengkoodinasian perencanan lembaga sosial kemasyarakatan
  4. Perencaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu
  5. Penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan
Dengan Konsep 5K (Kampung, Komunitas, Kampus, Korporat, pemKot) bersama-sama gandeng gendong dan sebagai solusi bagi pengurangan ketimpangan pendapatan dan pengurangan angka kemiskinan.

BERDASAKAN PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 72 TAHUN 2018

Pembentukan kepengurusan kampung sangat penting untuk di lakukan, karena :
  1. Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan sarana prasarana.  Salah unsurnya adalah kampung, ini menunjukkan kampung sangat berarti sehingga unsur tersebut menjadi lengkap
  2. Bahwa ditahun 2019 anggaran yang diluncurkan ke kelurahan meningkat sangat siginifikan untuk hibah RT, RW, dan  stimulan LPMK juga meningkat.  Di tahun 2019 akan diluncurkan dana kelurahan, dan sudah masuk didalam alokasi dana sejumlah 352jt untuk perkelurahan.  Dana tersebut di kelola atas kepesakatan masyarakat dalam forum kemasyarakatan. Paradigma tahun 2019 informasi pembangunan tidak lagi berbasis RT atau RW, tetapi berbasis kampung, yang kepengurusannya saat ini belum ada. Pengurus Kampung mempunyai tugas sebagai mitra kerja LPMK kelurahan dalam hal pembangunan, sedangkan keberadaan RT-RW merupakan mitra kelurahan dalam hal pelayanan masyarakat, sehinga dalam pembangunan tidak bekerja sama dengan RT-RW.  Untuk pembentukan Pengurus Kampung, paling lambat minggu ketiga bulan Desember 2018.  Pengurus kampung terlibat aktif di LPMK.
Kampung Bangirejo mengadakan musyawarah pembentukan pengurus kampung pada hari Sabtu malam (15/12/2018), bertempat di Balai Bangirejo, dengan mengundang Pejabat Kelurahan Karangwaru yang di waikili oleh Ibu Endang, Ketua LPMK Karangwaru Bapak Bandono, Bapin kantibmas Karangwaru Bapak Rengga, di hadiri juga Ketua RW 11 dan 12, serta utusan dari masing-masing RT yang ada di Kampung Bangirejo.

Pengurus Kampung Bangirejo. Galeri foto klik disini

Hasil dari musyawarah ini, menghasilkan susunan Pengurus Kampung masa bakti 2018-2023 sebagai berikut :
Ketua : Dwi Haryadi
Sekretaris : Sri Sumarni
Bendahara : Noor Saptuti
Seksi Pembangunan Fisik : Agus Widodo
Seksi Pembangunan Non Fisik : Nafiri
Seksi Data dan Tehnologi Informasi : Joko Pramono

#denblangkon

Post a Comment

0 Comments