Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Standar Operasional Prosedur Fogging Focus


SOP Fogging Focus bertujuan sebagai pedoman petugas pelaksana Fogging Focus dalam rangka pengendalian dan penanggulangan kasus DBD/Chikungunya.

Ruang Lingkup
Prosedur kerja ini berlaku untuk pelayanan pelaksanaan  Fogging Focus dalam rangka memberantas nyamuk Aedes aegypty yang dewasa sebagai penular penyakit DBD/Chikungunya dengan mempertimbangkan efektifitas, efisiensi dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Definisi
Kegiatan pelayanan foging focus pada suatu lokasi yagn sedang terjadi penularan penyakit DBD/Chikungunya di wilayah kota Yogyakarta berdasarkan hasil penyelidikan Epideiologi (PE) atau pada lokasi yang terdapat penderita penyakit DBD meninggal dunia berdasarkan diagnose dokter rumah sakit yang merawatnya.

Kriteria Pencapaian
Kasus DBD/Chikungunya di wilayah kota Yogyakarta dapat ditanggulangi dengan cepat, menurunkan angka kesakitan (Insiden Rate)  dan angka kematian  (Case Fatality Rate).

Prosedur Kerja
  • Pelaporan adanya kasus DBD/Chikungunya dari rumah sakit, puskesma/kelurahan/ketua RT/RW, baik secara tertulis atau melalui telepon, SMS, email ke Dinas Kesehatan kota Yogyakarta.
  • Penyelidikan Epidemiologi (PE) pada setiap kasus DBD dan Chikungunya dalam waktu 24 jam setelah diketahui adanhya penderita berdasarkan diagnose dokter pada radius 100 s/d 200 m2 dari rumah penderita oleh Puskesmas.
  • Dilakukan analisa hasil PE, jika ditemukan 1 (satu) atau lebih penderita tersangka DBD dan angka bebas jentik (AJB) kurang dari 95% berarti sudah terjadi penularan maka ditindaklanjuti dengan pelaksanaan foging focus.
  • Waktu pelaksanaan fogging focus  dilakukan lebih kurang 2 (dua) jam untuk setiap focus, dimulai sebelum matahari terbit (pukul 05.00 s/d 07.00 WIB), kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan pada sore hari (pukul 16.00 s/d 18.00 WIB) 
  • Lokasi (area) fogging focus  pada radius 100 s/d 200 m2 dari tempat tinggal, sekolah, tempat kerja penderita yang sedang terjadi penularan penyakit DBD/Chikungunya sebagaimana hasil PE, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan dibatasi oleh wilayah RT.
  • Koordinasi dan pembuatan surat kesanggupan melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) sebelum dan setelah dilakukan fogging ditandatangani oleh Ketua RT/RW setempat.
  • Pemberitahuan pelaksanaan fogging dilakukan secara tertulis kepada Lurah dan ketua RW dengan tembusan kepada Camat setempat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta,s elambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan fogging focus  yagn dilaksanakan oleh Puskesmas.
  • Pelaksana fogging focus  di kota Yogyakarta oleh 4 (empat) tim fogging yang terbagi menjadi 4 (empat) zona, dengan masing-masing tim terdiri dari 4(empat)orang tenaga penyemprot, 1 (satu) orang ketua regu, 1 (satu) orang koordinatorzona dan 1 (satu) orang pengemudi mobil fogging.
  • Untuk kelancaran dan efisiensi fogging diharapkan adanya warga masyarakat setempat ayng bersedia menjadi relawan sebagai pemandu penyemprot sedikitnya 2 (dua) orang disetiap RT yang bertugas untuk mempersiapkan rumah/bangunan yang akan difogging dengan cara mengosongkan rumah/bangunan, mengamankan makanan/bahan/alat makan/binatang peliharaan, menutup jendela, membuka pintu masuk/keluar rumah  dan memberitahukan kepada masyarakat agar segera melakukan PSN di dalam maupun di luar rumah.
  • Membuat laporan hasil fogging focus  yang terdiri dari laporan adanya penderita DBD/Chikungunya, hasil PE, surat pemberitahuan pelaksanaan fogging focus, laporan hasil pelaksanaan fogging focus  dan surat tugas aygn sudah ada cap dan tanda tangan RT/RW/Lurah/Puskesmas setempat dibuat sedikitnya 4 (empat) lembar, paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan fogging focus.
Referensi
Perwal No. 73 Tahun 2008 tentang fungsi , rincian tugas dan tata kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

Unit Terkait
  • Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
  • Kepala Puskesmas
  • Camat
  • Lurah
  • Ketua RT/RW
Dampak Fogging
  • Yang mati hanya nyamuk dewasa, jentik nyamuk tidak mati
  • Bisa menimbulkan kekebalan pada nyamuk/resisten
  • Mengganggu kesehatan karena kandungan zat kimia

Post a Comment

0 Comments