Bappeda Kota Yogyakarta
Dasar Hukum
- Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2/SE/III/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 dari pendatang/pemudik ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 443/14283/SE/2020 tentang Protokol Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta ke Kota Yogyakarta Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
- Dalam rangka menerima kedatangan mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di wilayah Kota Yogyakarta pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk antisipasi penularan dan penyebaran Corona Virus Disease yang selanjutnya disebut COVID-19.
Ketentuan
Mahasiswa dari luar wilayah DIY yang datang dan tinggal di kost/asrama di Kota Yogyakarta dikenakan ketentuan sebagai berikut:
- Membawa surat hasil rapid diagnostic test (RDT) non reaktif dari daerah asal, dan atau apabila tidak memiliki dapat melaksanakan tes (RDT) di wilayah DIY dengan biaya mandiri.
- Mengisi aplikasi kedatangan melalui https://kuliahlagi.jogjakota.go.id
- untuk mendapatkan QR Code.
- Melengkapi Profil pada isian Data Mahasiswa, mengisi Screening Mandiri dan mengupload hasil RDT/Swab Test.
- Melaporkan kedatangan kepada pemilik kost/asrama dan atau ketua RT setempat serta kepada universitas dengan menunjukkan bukti-bukti dan QR Code untuk diverfikasi.
- Menerapkan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, selalu menjaga kesehatan, dan menerapkan pola hidup bersih.
Aplikasi
- Mendata Mahasiswa yang kembali Kos di Kota Yogyakarta
- Melakukan Screening mandiri
- Melakukan Tracking
- Mahasiswa melakukan pelaporan
- Pengurus asrama/RT melakukan Verifikasi
- Universitas Administrator dikampus
Alur
- Memindai QR Code "Kuliah Lagi" sesuai dengan kampusnya.
- Mengirimkan pesan Whatsapp yang dihasilkan dari pemindaian QR Code "Kuliah Lagi".
- Melengkapi Profil isian DATA MAHASISWA, mengisi SCREENING MANDIRI dan mengupload hasil RDT/Swab Test.
- Rapid Test/Swab Test dilakukan di daerah asal sebelum kembali ke Kota Yogyakarta.
- Setelah semua form terisi, maka QR Code Pribadi akan terbentuk.
- Tunjukkan QR Code dan Hasil test Pribadi ke Ketua RT/Pengurus Asrama/Induk Semang untuk diverifikasi
- Pindai QR Code Ketua RT/Pengurus asrama sebagai bukti lapor diri telah kembali ke Kota Yogyakarta.
- Pindai QR Code Kampus sebagai bukti lapor diri telah kembali beraktivitas di Kampus.






0 Comments